Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 yang mengatur pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous. Perubahan ini diperlukan karena adanya pemberlakuan sistem klasifikasi barang baru berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, sehingga perlu penyesuaian klasifikasi barang yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Penyesuaian klasifikasi barang impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous sesuai dengan sistem klasifikasi baru (HS 2022 dan AHTN 2022).
- Produk yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan meliputi:
- Kertas sigaret/tobacco wrapping paper yang digunakan sebagai pembungkus tembakau untuk batang rokok.
- Kertas plug wrap non-porous yang merupakan lapisan terluar filter plug rokok dengan nilai porositas maksimal 12 cm³/(min·cm²) berdasarkan Permeabilitas Udara CORESTA.
- Penetapan pos tarif impor yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan adalah pos tarif 4813.20.21, 4813.20.23, 4813.20.31, ex4813.20.32, 4813.90.11, ex4813.90.19, 4813.90.91, dan ex4813.90.99.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.