Peraturan ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 yang mengatur pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous. Perubahan ini diperlukan karena adanya pemberlakuan sistem klasifikasi barang baru berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, sehingga perlu penyesuaian klasifikasi barang yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan.