Dicabut dengan 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
11 Agu 2003
Mencabut 140/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua atas Kepmenkeu No. 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kenderaan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppn Bm)
11 Agu 2003
Mencabut 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kenderan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppnbm).
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.