359/KMK.06/2002 - Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan. | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
359/KMK.06/2002 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 1/KMK.02/2010 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.