Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan359/KMK.06/2002 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
359/KMK.06/2002 - Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan. | JDIH Kementerian Keuangan
05 Jan 2010
Dicabut dengan 1/KMK.02/2010 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan.