359/KMK.06/2002 - Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 1/KMK.02/2010 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
359/KMK.06/2002
Judul
Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan.