Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/MK/BC/2026 adalah Keputusan Menteri tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar atas Produk Pertambangan yang ditetapkan pada 12 Juni 2026. Keputusan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 yang mengamanatkan penetapan harga ekspor sebagai dasar penghitungan bea keluar, sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang. Dalam konteks pelaksanaan, keputusan ini khususnya menetapkan harga ekspor untuk barang ekspor berupa emas dan mempertimbangkan penetapan harga patokan/harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya