Judul/Tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Tgl. Berlaku
09 Des 2024 - s.d. Dicabut