tentang Perubahan Kepmenkeu No. 291/KMK.05/2997 tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan No.547/KMK.01/1997
tentang Perubahan Kepmenkeu No. 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Kepmenkeu No. 349/KMK.01/2000
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan37/KMK.04/2002 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.