Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan37/KMK.05/1998 tentang Penyempurnaan Contoh-Contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Sebagaimana pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 104/KMK.05/1997 dan No. 106/KMK.05/1997 Serta No. 107/KMK.05/1997 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.