Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan376a/KMK.01/UP.11/1998 tentang Pengangkatan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional(Bppn) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.