Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
380/KMK.05/1999 tentang Tatacara Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.