Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
458/KMK.05/1997 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.