Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan382/KMK.03/2004 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan No.58/KMK.03/2002 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor Pelayanan Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.