Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
384/KMK.05/2001 tentang Perubahan Keempat atas Kepmenkeu No.89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarip Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.