Tidak ada riwayat
Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan
Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan.
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Ri Nomor :507/KMK.04/1996 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan.
Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan