386/KMK.017/1999 - Pelimpahan Wewenang Kepada Dirjen Lembaga Keuangan Untuk
Dan atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Persetujuanpemberian Keringanan Pembayaran Uang Pemasukan Kepada Negara atas Perolehan Hak atas Tanah | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan386/KMK.017/1999 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Dirjen Lembaga Keuangan Untuk
Dan atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Persetujuanpemberian Keringanan Pembayaran Uang Pemasukan Kepada Negara atas Perolehan Hak atas Tanah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.