392/KMK.04/1990 - Organisasi-Organisasi Internasional yang Pejabat-Pejabatnya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Dari Pajak Penghasilan | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan 445/KMK.01/1992 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.330/KMK.04/1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
19 Feb 1992
Dicabut dengan KEP-330/KMK.04/1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Insternasional
31 Jul 1990
Diubah dengan 830/KMK.01/1990 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.392/KMK.04/1990 tentang Organisasi-Organisasi Internasional yang Pejabat-Pejabat Perwakilan
Nya Tidak Termasuk Subyek Pajak Penghasilan
29 Mar 1990
Mencabut 335/KMK.04/1987 tentang Organisasi-Organisasi Internasional yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan392/KMK.04/1990 tentang Organisasi-Organisasi Internasional yang Pejabat-Pejabatnya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Dari Pajak Penghasilan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.