396/KMK.04/1990 - Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan Penyerahannya, Ppn-Nya Ditanggung Pemerintah | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan396/KMK.04/1990 tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan Penyerahannya, Ppn-Nya Ditanggung Pemerintah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.