Judul
Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan Penyerahannya, Ppn-Nya Ditanggung Pemerintah
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
30 Mar 1990
Tanggal Pengundangan
30 Mar 1990
Tanggal Berlaku
30 Mar 1990 - s.d. Dicabut
Sumber
HPMK 1990 (570), FC 1990