Pendahuluan
Peraturan ini diterbitkan berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang menemukan adanya praktik dumping impor produk lisin, ester, dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) dari Republik Rakyat Tiongkok yang merugikan industri dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan hukum terkait pengenaan bea masuk antidumping guna melindungi industri nasional.
Pokok Pengaturan
- Produk lisin, ester, dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok dikenakan bea masuk antidumping.
- Besaran bea masuk antidumping ditetapkan berbeda-beda untuk masing-masing eksportir dan produsen, mulai dari 6,02% hingga 33,20%.
- Bea masuk antidumping merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi sesuai skema perjanjian internasional yang berlaku.
- Pengenaan bea masuk antidumping berlaku pada barang impor yang dokumen pabeannya telah terdaftar atau ditetapkan oleh Kantor Pabean.
- Barang impor lisin, ester, dan garamnya selain untuk pakan ternak tidak dikenakan bea masuk antidumping jika importir menyerahkan Surat Keterangan Impor dari kementerian/lembaga terkait pengawasan obat dan makanan; jika tidak, dikenakan bea masuk antidumping.
- Peraturan ini berlaku selama 5 tahun sejak diundangkan dan mulai berlaku 21 hari setelah pengundangan.