Peraturan ini diterbitkan berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang menemukan adanya praktik dumping impor produk lisin, ester, dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) dari Republik Rakyat Tiongkok yang merugikan industri dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan hukum terkait pengenaan bea masuk antidumping guna melindungi industri nasional.