Dicabut dengan 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bumga Kepada Wajib Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.