Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran Dan/ atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.