Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan403/KMK.05/1997 tentang Pelelangan Barang yang Menjadi Milik Negara di Kantor Inspeksi Tipe A Ditjen Bea dan Cukai Tanjung Perak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.