Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas 41/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil-Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

  • 06 Jun 2005

    Mencabut 203/KMK.017/2000 tentang Tatacara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil-Hasil Kekayaan Negara yang Dipisahkan