41/PMK.02/2005 - Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil-Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan | JDIH Kementerian Keuangan
06 Jun 2005
Mencabut 203/KMK.017/2000 tentang Tatacara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil-Hasil Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
41/PMK.02/2005
Judul
Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil-Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan