41/PMK.07/2021 - Tata Cara Penundaan dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PMK 130 TAHUN 2023 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
26 Apr 2021
Mencabut 257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan Dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah
Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.