Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.07/2021 ini dibuat untuk mengatur kembali tata cara penundaan dan/atau pemotongan dana perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi alokasi dana desa (ADD). Hal ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemenuhan ADD oleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan pengelolaan keuangan daerah.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- ADD adalah pendapatan desa yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) yang diterima kabupaten/kota.
- Kabupaten/kota wajib mengalokasikan ADD minimal 10% dari Dana Perimbangan yang diterima dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
- Dana Perimbangan terdiri dari Dana Transfer Umum (DAU dan DBH) dan Dana Transfer Khusus.
-
Penganggaran dan Pembagian ADD
- Pemerintah daerah wajib menganggarkan ADD minimal 10% dari DTU dalam APBD.
- Rincian pembagian ADD per desa ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota yang memuat jumlah ADD, rincian pembagian, penghasilan tetap perangkat desa, dan mekanisme penyaluran.
- Pembagian ADD memperhatikan kebutuhan penghasilan perangkat desa, jumlah penduduk, kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis desa.
-
Pelaporan dan Evaluasi
- Pemerintah daerah wajib menyampaikan peraturan bupati/wali kota tentang pembagian ADD kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa paling lambat minggu kedua April tahun berjalan.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi pemenuhan ADD berdasarkan peraturan bupati/wali kota dan APBD atau Perpres APBN jika data tidak tersedia.
-
Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum (DTU)
- Jika daerah tidak memenuhi ketentuan ADD atau tidak menyampaikan peraturan pembagian ADD tepat waktu, Menteri Keuangan dapat menerbitkan keputusan penundaan penyaluran DTU (DAU dan/atau DBH).
- Penundaan dilakukan mulai penyaluran DAU bulan Juni dan DBH triwulan III dengan batas maksimal tertentu.
- Penyaluran kembali DTU yang ditunda dilakukan setelah daerah memenuhi ketentuan ADD dan mendapat rekomendasi.
-
Pemotongan Dana Transfer Umum (DTU)
- Jika setelah evaluasi ulang daerah masih belum memenuhi ketentuan ADD atau tidak menyampaikan peraturan pembagian ADD, dilakukan pemotongan DTU.
- Dana hasil pemotongan disalurkan kembali ke Rekening Kas Desa (RKD) secara proporsional sesuai ADD per desa.
- Pemotongan dilakukan sekaligus pada periode berikutnya dengan mekanisme administrasi keuangan yang diatur.
-
Penatausahaan, Akuntansi, dan Pelaporan
- KPA BUN Penyaluran TKDD bertanggung jawab atas penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan dana hasil pemotongan dan penyetoran ke RKD sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015 tentang tata cara yang sama.
-
Lampiran
- Format lembar konfirmasi penerimaan dana hasil pemotongan DTU yang disalurkan ke RKD sebagai bukti penerimaan oleh pemerintah desa.