Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.07/2021 ini dibuat untuk mengatur kembali tata cara penundaan dan/atau pemotongan dana perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi alokasi dana desa (ADD). Hal ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemenuhan ADD oleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan pengelolaan keuangan daerah.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penganggaran dan Pembagian ADD
Pelaporan dan Evaluasi
Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum (DTU)
Pemotongan Dana Transfer Umum (DTU)
Penatausahaan, Akuntansi, dan Pelaporan
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran