414/KMK.04/2000 - Penetapan Uang Kertas, Uang Logam Serta Bahan Baku untuk Pembuatan Uang Kertas dan Uang Logam, Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pembangunan Nasional | JDIH Kementerian Keuangan
Penetapan Uang Kertas, Uang Logam Serta Bahan Baku untuk Pembuatan Uang Kertas dan Uang Logam, Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pembangunan Nasional
Dicabut dengan 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu