414/KMK.04/2000 - Penetapan Uang Kertas, Uang Logam Serta Bahan Baku untuk Pembuatan Uang Kertas dan Uang Logam, Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pembangunan Nasional | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan414/KMK.04/2000 tentang Penetapan Uang Kertas, Uang Logam Serta Bahan Baku untuk Pembuatan Uang Kertas dan Uang Logam, Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pembangunan Nasional melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.