415/KMK.06/2001 - Penetapan Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpangan Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara | JDIH Kementerian Keuangan
Penetapan Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpangan Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
415/KMK.06/2001 tentang Penetapan Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpangan Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Inuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyebrangan, Laut dan Udara
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.