42/PMK.05/2007 - Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 98/PMK.05/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
23 Apr 2007
Mencabut 33/PMK.03/2005 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan42/PMK.05/2007 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.