Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan43/KMK.01/1998 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Suku Cadang Kapal dan Alat-Alat untuk Keselamatan Pelayaran Serta Keselamatan Manusia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
43/KMK.01/1998 - Pembebasan Bea Masuk atas Impor Suku Cadang Kapal dan Alat-Alat untuk Keselamatan Pelayaran Serta Keselamatan Manusia | JDIH Kementerian Keuangan