43/PMK.03/2009 - Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu. | JDIH Kementerian Keuangan
30 Des 2016
Dicabut dengan 238/PMK.03/2016 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Perpajakan dalam Rangka Simplifikasi Regulasi.
18 Mar 2009
Diubah dengan 49/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
43/PMK.03/2009
Judul
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu.