JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)

    • Beranda
    • Dokumen
    • 43/PMK.03/2009

    43/PMK.03/2009

    • Kementerian Keuangan
    • 03 Mar 2009
    • Dicabut
    Fulltext (26 MB)
    • shape
    • shape
    • shape
    Tipe Dokumen
    Peraturan
    Kode
    43/PMK.03/2009
    Judul
    Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu.
    Nomor
    43
    Tahun
    2009
    Jenis Peraturan
    Peraturan Menteri
    Singkatan Jenis
    PERMEN
    T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
    Kementerian Keuangan
    Bidang
    Belum Didefinisikan
    Subyek
    USAHA TERTENTU PENGHASILAN PEKERJA PAJAK PENGHASILAN
    Tanggal Penetapan
    03 Mar 2009
    Tanggal Pengundangan
    03 Mar 2009
    Tanggal Berlaku
    03 Mar 2009 - s.d. Dicabut
    Tempat Terbit
    Jakarta
    Sumber
    LL
    Bahasa
    in
    Lokasi
    Biro Hukum

    PMK 105 TAHUN 2025
    31 Des 2025

    Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026

    PMK 10 TAHUN 2025
    04 Feb 2025

    Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025

    PMK 72 TAHUN 2025
    28 Okt 2025

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025;

    PMK 6 TAHUN 2026
    19 Feb 2026

    Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yangDitanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026

    1. 30 Des 2016
      DicabutTerbaru

      Dokumen ini dicabut oleh

      238/PMK.03/2016

      tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Perpajakan dalam Rangka Simplifikasi Regulasi.

    2. 18 Mar 2009
      Diubah

      Dokumen ini diubah oleh

      49/PMK.03/2009

      tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu.

    Nilai Pengalaman Anda
    Bagikan