Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak
Yang Telah Daluwarsa melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.