Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan439/KMK.017/1994 tentang Pengenaan Pajak Ekspor atas Ekspor Crude Palm Oil (Cpo), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (Rbd Oil), Crude Olein dan Refined Bleached Deodorized Olein (Rbd Olein) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.