Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan44/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
44/PMK.05/2011 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah. | JDIH Kementerian Keuangan
09 Mar 2011
Mengubah 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah.