Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistim Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistim Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu No. 505/KMK.01/1999
tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan No. 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistim Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor
tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu Nomor: 502/KMK.01/1998
tentang Penyempurnaan Ketentuan-Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi pada Harmonized System Serta Penyempurnaan Klasifikasi dan Perubahan Tarip Bea Masuk atas Impor Barang Tertentu Sebagaimana Dimaksud dalam Kepmenkeu No. 440/KMK.05/1996
tentang Penyempurnaan Lampiran Kepmenkeu No. 440/KMK.05/1996 tentang Penempatan Sistim Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor