444/KMK.04/1999 - Perubahan Kepmenkeu No.450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungut Pph Pasal 22, Sifat dan Besar Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu No. 549/KMK.04/1999. | JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan Kepmenkeu No.450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungut Pph Pasal 22, Sifat dan Besar Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu No. 549/KMK.04/1999.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
444/KMK.04/1999 tentang Perubahan Kepmenkeu No.450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungut Pph Pasal 22, Sifat dan Besar Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu No. 549/KMK.04/1999. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mengubah 549/KMK.04/1997 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No : 450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya
07 Sep 1999
Mengubah 450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan dan Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.
07 Sep 1999
Dicabut dengan 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pph Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.