Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
444/KMK.04/1999 tentang Perubahan Kepmenkeu No.450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungut Pph Pasal 22, Sifat dan Besar Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu No. 549/KMK.04/1999. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.