444/KMK.04/1999 - Perubahan Kepmenkeu No.450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungut Pph Pasal 22, Sifat dan Besar Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu No. 549/KMK.04/1999. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pph Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya
07 Sep 1999
Mengubah 549/KMK.04/1997 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No : 450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya
07 Sep 1999
Mengubah 450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan dan Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.