Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan446/KMK.01/1983 tentang Penunjukan Pejabat Penganti dalam Lingkungan Departemen Keuangan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
446/KMK.01/1983 - Penunjukan Pejabat Penganti dalam Lingkungan Departemen Keuangan | JDIH Kementerian Keuangan
22 Mei 1993
Diubah dengan 543/KMK.01/1993 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.446/KMK.01/1983 tentang Penunjukan Pejabat Penganti dalam Lingkungan Departemen Keuangan