Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
447/KMK.05/2000 tentang Pemberitahuan Pabean melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Ketentuan untuk Melakukan Perubahan atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor
27 Oct 2008
Dicabut dengan 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean.
21 Jun 2005
Diubah dengan 48/PMK.04/2005 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
31 Dec 2004
Diubah dengan 624/PMK.04/2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean.
04 May 2004
Diubah dengan 230/KMK.04/2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitaan Pabean
31 Jul 2003
Diubah dengan 346/KMK.04/2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean.
27 Oct 2000
Mengubah 251/KMK.05/1998 tentang Penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean atas Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (05-22) dalam Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997 Tanggal 10 Maret 1997