Dokumen ini diubah oleh
201/PMK.04/2019tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15943 (Release-35)
Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor