Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Ketentuan untuk Melakukan Perubahan atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor
Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor
Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Beras Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor
Penetapan Jenis Satuan Barang Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor