Ketentuan untuk Melakukan Perubahan atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor
Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Beras Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor
Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor