Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan448/KMK.017/1997 tentang Pelaksanaan Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likwidasi Bank. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.