Tidak ada riwayat
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Perbankan.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operation