45/KMK.01/2002 - Tatalaksana Kepabeanan Terhadap Barang Impor Dari Northern Territory Astralia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan45/KMK.01/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Terhadap Barang Impor Dari Northern Territory Astralia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.