Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan45/PMK.06/2013 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
45/PMK.06/2013 - Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang. | JDIH Kementerian Keuangan
06 Nov 2017
Dicabut dengan 156/PMK.06/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang.