451/KMK.14/1998 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, Ppnbm Eskpor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 12 Sampai dengan 18 Oktober 1998 | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan451/KMK.14/1998 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, Ppnbm Eskpor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 12 Sampai dengan 18 Oktober 1998 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.