Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PP 12 TAHUN 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero). melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mencabut PP 12 TAHUN 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
17 Jan 1998
Mencabut PP 3 TAHUN 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).
17 Jan 1998
Mencabut PP 24 TAHUN 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan.
17 Jan 1998
Mencabut PP 55 TAHUN 1990 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal.
17 Jan 1998
Mencabut PP 28 TAHUN 1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
17 Jan 1998
Dicabut dengan PP 45 TAHUN 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usah Milik Negara.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.