Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan456/KMK.012/1984 tentang Tata Cara Perhitungan Dan Penyetoran Kewajiban Pertamina Kepada Pemerintah Atas Hasil Operasi Pertamina Sendiri melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.