Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan457/KMK.04/2000 tentang Penghapusan Piutang Pbb pada Kanwil I Ditjen Pajak Sumatera Bagian Utara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.